Beranda | Artikel
Hukum Berobat ke Dukun
Senin, 18 Februari 2013

Berobat ke Dukun

Pertanyaan:

Pembaca dari Riyadh mengirimkan sura kepada kami. Dalam surat itu dia mengatakan, “Ayahku sakit jiwa dan penyakit tersebut sudah berlangsung lama. Selama itu pula berkali-kali datang ke rumah sakit. Tetapi sebagian kerabat mengisyaratkan kepada kami agar pergi kepada seorang wanita. Kata mereka, wanita ini mengetahui penyembuhan untuk penyakit-penyakit demikian. Kata mereka, “Berikan nama saja kepadanya, dan ia akan memberitahukan kepada kalian tentang apa yang dideritanya dan memberikan obat untuknya.” Apakah kami boleh pergi kepada wanita ini? Berilah fatwa kepada kami, terima kasih.

Jawaban:

Tidak boleh bertanya kepada wanita ini dan orang-orang sepertinya, karena ia termasuk golongan peramal dan dukun yang mengklaim mengetahui perkara gaib serta meminta bantuan kepada jin dalam pengobatan mereka dan berita-berita yang mereka sampaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim dalam Shahihnya).

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Hadis-hadis yang semakna dengan ini cukup banyak.

Kewajiban kita ialah mencegah mereka dan siapa yang datang kepada mereka, tidak bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, serta melaporkan mereka kepada pejabat yang berwenang sehingga mereka dihukum dengan hukuman yang setimpal. Karena membiarkan mereka dan tidak melaporkan mereka akan membahayakan semua orang, serta membantu keterpedayaan orang-orang bodoh kepada mereka, bertanya kepada mereka, dan mempercayai mereka.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka rubahlah ia dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, dalam Shahihnya).

Tidak diragukan lagi bahwa melaporkan mereka kepada penguasa, seperti Amir Negeri, Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan Pengadilan, termasuk dalam kategori mengingkari mereka dengan lisan dan termasuk tolong menolong atas dasar pada kemaslahatan mereka dan mereka selamat dari segala keburukan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa al-Ilaj bi Al-Qur’an wa as-Sunnah ar-Ruqa wama yata’allaqu biha, hal. 46-47

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan IV

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Tulisan Alquran, Gambar Allah Dan Muhammad, Wanita Karir Dalam Islam, Arti Kata Silaturahmi, Niat Puasa Ganti Bulan Ramadhan Karena Haid, Gigi Palsu Depan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15608-hukum-berobat-ke-dukun.html